PERAWAT AHLI DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PRIMA TERHADAP KONSUMEN DI RUMAH SAKIT
Konsumen rumah sakit merupakan individu-individu yang menerima jasa yang tersedia
di rumah sakit baik untuk kepentingan sendiri, keluarga, maupun orang lain (UU
Perlindungan Konsumen Pasal 1 Angka 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindugan
Konsumen). Dalam hal ini konsumen meliputi
pasien, keluarga pasien, kerabat pasien, teman pasien, dan pegunjung lainnya.
Sedangkan jasa meliputi pelayanan kesehatan yang diberikan oleh petugas
kesehatan maupun pemberi pelayanan lain di rumah sakit. Kualitas sebuah rumah
sakit dapat dilihat dari angka konsumen dan sisi pelayanan kesehatan yang
saling mempengaruhi satu sama lain.
Pemberian pelayanan kesehatan mempengaruhi perilaku dan tingkat kepuasan
konsumen. Hal ini dibuktikan dari penelitian Agustin (2016) yang berjudul
Pengaruh Kualitas Layanan terhadap Kepuasan Konsumen di Rumah Sakit. Hasil
penelitian menunjukkan adanya pengaruh kualitas layanan terhadap kepuasan
konsumen. Kepuasan konsumen akan semakin tinggi bila memperoleh layanan dengan
kualitas yang semakin tinggi pula. Kualitas layanan yang baik memberikan tingkat
kepuasan 16 kali lebih besar pada konsmen rawat inap maupun rawat jalan.
Sejalan dengan penelitian oleh Agustin, Wardani dan Efendi (2013) juga
telah membuktikan bahwa adanya pengaruh kualitas pelayanan terhadap kepuasan pelanggan
dalam penelitian yang berjudul Pengaruh Kualitas Pelayanan terhadap Kepuasan
Pelanggan dari Sudut Pandang Pasien dan Pendamping Pasien (Studi Kasus di RS
Medistra, Jakarta). Kepuasan konsumen baik dari sudut pandang pasien maupun
dari sudut pandang pendamping pasien sama-sama dipengaruhi oleh kualitas
pelayanan. Indikator kualitas pelayanan yang diteliti dalam penelitian ini
meliputi infrastrukur, kualitas personal, proses pelayanan kesehatan, prosedur
administrasi, indikator keselamatan, citra rumah sakit, tanggung jawab sosial,
dan kepercayaan kepada rumah sakit.
Pelayanan sangat diperlukan untuk meningkatkan nilai kepuasan konsumen di
rumah sakit. Peran perawat ahli dalam meningkatkan kepuasan konsumen dapat
dilakukan dengan pemberian pelayanan prima. Perawat ahli sebagai pemberi
layanan keperawatan bertanggung jawab dalam meningkatkan dan menjaga mutu
pelayanan kepada konsumen melalui pemberian layanan keperawatan yang sesuai
standar profesi dan standar pelayanan secara efektif, efisien, dan profesional untuk
memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen sehingga menimbulkan rasa puas
terhadap pelayanan keperawatan.
Sehubungan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KEPMENKES
RI) Nomor HK. 01.07/MENKES/17/2018 tentang Jabatan Pelaksana, kinerja
profesional seorang perawat ahli dapat ditunjukkan dengan pemberian pelayanan
prima. Artikel jurnal yang ditulis oleh Hadjam (2001) telah membuktikan bahwa
pelayanan prima terbukti efektif untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada
perawat. Penelitian terbaru juga membuktikan adanya pengaruh penerapan
pelayanan prima perawat terhadap tingkat kepuasan pasien di rumah sakit dalam
artikel penelitian yang berjudul Pengaruh Penerapan Pelayanan Prima (Service Excellence) Perawat terhadap
Tingkat Kepuasan Pasien di Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Kota Pontianak
(Kelana, 2015).
Perawat ahli wajib memiliki ability,
atitude, appearance, attention, action, dan accountability agar dapat memberikan pelayanan prima kepada
konsumen. Keenam unsur tersebut merupakan faktor dasar dalam terciptanya
palayanan yang berkualitas (Gultom, 2006). Kemampuan (ability) dalam hal ini meliputi pengetahuan dan keterampilan
perawat ahli dalam bidang keperawatan. Pengetahuan dan keterampilan menjadi
fundamental bagi perawat ahli untuk dapat mempengaruhi kepuasan klien. Perawat
ahli harus memiliki penetahuan dan wawasan luas yang tidak terbatas pada bidang
keperawatan saja, tetapi secara menyeluruh. Dengan demikian, perawat ahli dapat
memberikan pelayanan keperawatan yang baik dan benar kepada klien (Gultom,
2006).
Sikap (atitude) seorang perawat
ahli yang baik dan positif dapat memberikan pengaruh yang signifikan terhadap
kepuasan klien. Perawat ahli mencerminkan sikap ke-profesional-annya dengan
menunjukkan sikap yang semangat, pro-aktif, penuh kesabaran, tepat waktu,
jujur, lemah lembut, dan ramah tamah. Sikap inilah yang membuat klien
memberikan rasa simpati pada perawat sehingga proses pelayanan keperawatan
dapat berjalan dengan efektif (Gultom, 2006).
Penampilan (appearance) perawat
ahli menjadi hal utama yang menjadi penilaian bagi klien. Kesan 20 detik hingga
4 menit pertama mempengaruhi penilaian klien terhadap perawat. Cara berpakaian
dan berhias yang baik dapat meningkatkan rasa percaya diri dan citra diri yang
positif. Persepsi klien terhadap penampilan perawat yang baik akan meningkatkan
penerimaan klien terhadap pelayanan keperawatan, meningkatkan rasa percaya
klien kepada perawat, dan meningkatkan kepuasan klien selama proses perawatan
(Gultom, 2006).
Perawat ahli dapat menunjukkan profesionalisme dengan memberikan perhatian
(attention) baik berupa perhatian terhadap
kebutuhan dan keinginan maupun perhatian terhadap kritik dan saran klien. Kepdulian
yang ditunjukkan perawat ahli dapat mengurangi beban klien selama menjalani
proses perawatan di rumah sakit. Klien akan memperoleh kepuasan secara fisik
dan psikologis atas perhatian perawat yang diterimanya (Gultom, 2006).
Profesionalisme perawat ahli juga dapat dicerminkan melalui tindakan (action). Tindakan yang berlandaskan
dengan ilmu pengetahuan, prinsip, kompetensi, dan kewenangan memberikan
kepuasan tersendiri bagi klien. Klien akan merasa aman dan nyaman dalam
menerima pelayanan dari perawat. Selain itu, tindakan yang sesuai standar juga
dapat meningkatkan harga diri karena tidakan yang berkualitas mampu memenuhi
kebutuhan klien dan menimbulkan penghargaan bagi dirinya sendiri. (Gultom,
2006).
Perawat ahli dikatakan profesional bila memiliki tanggung jawab (accountability). Tanggung jawab
menunjukkan keberpihakan perawat kepada klien. Perawat yang profesional harus
mampu memberikan kepuasan dan meminimalkan kerugian pada klien. Untuk itu,
perawat ahli harus memenuhi tanggung jawab dalam mencapai tingkat kesehatan
klien yang optimal, memberikan otonomi klien dalam mengekspresikan
kebutuhannya, mendukung martabat kemanusiaan klien, dan menjaga kerahasiaan
klien (Gultom, 2006).
Pemberian pelayanan prima merupakan salah satu upaya yang dapat diberikan
perawat ahli untuk mencerminkan profesionalisme perawata terhadap tugas dan
wewenangnya dalam pelaksanaan pelayanan keperawatan di rumah sakit. Pelayanan
prima selain dapat meningkatkan tingkat kesehatn klien, juga dapat meningkatkan
tingkat kepuasan klien maupun konsumen rumah sakit lainnya. Diharapkan perawat
ahli dapat menerapkan pemberian pelayanan prima sebagai salah satu manajemen
profesionalisme perawat.
DAFTAR PUSTAKA
Agustin, Zuliana.
(2016). Pengaruh kualitas layanan terhadap kepuasaan konsumen di rumah sakit.
Universitas Muhammadiyah Malang.
Gultom, J.R.
(2008). Analisis kepuasan pasien terhadap pelayanan rawat jalan di Poliklinik
Rumah Sakit Azra tahun 2008. Universitas Indonesia.
Hadjam, M Noor Rochman.
(2001). Efektivitas pelayanan prima sebagai upaya meningkatkan pelayanan di
rumah sakit (perspektif psikologi). Jurnal
Psikologi. No. 2. Hal. 105-115.
Kelana, Muhammad
Tria. (2015). Pengaruh penerapan pelayanan prima (service excellence) perawat terhadap tingkat kepuasan pasien di
Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Kota Pontianak. Universitas Tanjungpura.
Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia (2018). Jakarta. Diakses pada http://hukor.kemkes.go.id/uploads/produk_hukum/KMK_No._HK_.01_.07-MENKES-17-2018_ttg_Jabatan_Pelaksana_di_Lingkungan_KEMENKES_.pdf tanggal 1 April 2018.
Wardani, Beny
Mutiara. & Efendi. (2013). Pengaruh kualitas pelayanan terhadap kepuasan
pelanggan. Jurnal Manajemen, Vol. 1.
No. 1. Hal. 1-12.
0 komentar:
Post a Comment
Your comments will make my days^^