PERAWAT AHLI DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PRIMA TERHADAP KONSUMEN DI RUMAH SAKIT
Konsumen rumah sakit merupakan individu-individu yang menerima jasa yang tersedia
di rumah sakit baik untuk kepentingan sendiri, keluarga, maupun orang lain (UU
Perlindungan Konsumen Pasal 1 Angka 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindugan
Konsumen). Dalam hal ini konsumen meliputi
pasien, keluarga pasien, kerabat pasien, teman pasien, dan pegunjung lainnya.
Sedangkan jasa meliputi pelayanan kesehatan yang diberikan oleh petugas
kesehatan maupun pemberi pelayanan lain di rumah sakit. Kualitas sebuah rumah
sakit dapat dilihat dari angka konsumen dan sisi pelayanan kesehatan yang
saling mempengaruhi satu sama lain.